Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Artis Venna Melinda kembali harus menghadapi sidang cerai dengan sang suami, Ferry Irawan.
Sebelumnya ibunda Verrell Bramasta itu sudah 3 kali mengugat cerai Ferry Irawan.
Namun gugatan cerainya yang diajukan pada 24 September 2024 lalu gugur lantaran data alamat Ferry Irawan disebut tidak valid.
Untuk ketiga kalinya, Venna Melinda akhirnya kembali mengajukan gugatan ceri ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2024 lalu.
Kali ini ia yakin gugatan cerainya bisa dilakukan karena Venna Melinda telah mendapatkan alamat tempat tinggal Ferry Irawan.
Kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno, menyebutkan pihaknya cukup kesulitan untuk mencari alamat sang aktor.
"Jadi untuk sidang kali ini panggilannya sudah patut, memang kita mencari (alamat Ferry Irawan) dengan susah payah," kata Kris saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Sebab, ia tidak bisa sembarangan meminta alamat Ferry Irawan kepada pihak yang tidak berwenang karena adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
"Karena kan kita nggak bisa lagi untuk meminta alamat itu kepada pihak-pihak yang kurang punya wewenang," papar Kris.
Baca Juga: Mantap Ingin Cerai, Venna Melinda Sudah Putus Komunikasi dengan Ferry Irawan
"Jadi kita kan ada undang-undang perlindungan data pribadi, undang-undang nomor 27 Tahun 2022 itu perlindungan data pribadi. Jadi kita tidak sembarangan untuk memperoleh data seseorang," imbuhnya.
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |