Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ayah Rezky Aditya, Triyogo terbukti sebagai ayah biologis dari seorang anak yang dilahirkan oleh perempuan bernama Tiara.
Hal ini disampaikan oleh Ferry Aswan, kuasa hukum Tiara, wanita yang memiliki anak di luar nikah dari ayah Rezky Aditya.
“Mau bagaimanapun, perkara ini sudah terbukti kalau ayahnya Rezky (Aditya) ini adalah ayah biologis anak ibu Tiara,” tegas Ferry Aswan dikutip Grid.ID dari saluran YouTube SCTV, Jumat (15/11/2024).
Terbukti sebagai ayah biologis dari anak Tiara, ayah Rezky Aditya pun diwajibkan memberi nafkah kepada putrinya.
“Untuk perkara ibu Tiara ada nominal per bulan yang harus diberikan kepada anaknya. Dengan adanya nilai tersebut, kami mau melakukan eksekusi,” terang Ferry Aswan.
“Sampai perkara ini inkrah, tidak ada komunikasi sama kita. Jadi makanya kita merasa harus eksekusi dengan perkara ibu Tiara,” lanjut Ferry Aswan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Suparman menyebutkan bahwa ayah Rezky Aditya diwajibkan memberikan nafkah per bulan sebesar Rp 5 juta terhadap putri dari Tiara.
“Diwajibkan untuk membayar Rp 5 juta per bulan kepada Alifa (anak Tiara) sejak dia lahir sampai umur 18 tahun,” terang Suparman.
Jika dikalkulasikan Rp 5 juta perbulan yang harus dibayarkan ayah Rezky Aditya sampai sang anak berusia 18 tahun, maka mertua Citra Kirana itu harus memenuhi sebesar Rp 1,08 miliar.
Selain nafkah, Tiara juga meminta agar sang putri diakui sebagai anak biologis dari ayah Rezky Aditya.
Baca Juga: Senasib dengan Rezky Aditya, Sang Ayah Juga Terjerat Kasus Penelantaran Anak di Luar Nikah
“Tentu dia minta diakui sebagai anak biologis,” tutup Suparman.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Tiara, wanita yang memiliki anak dari hubungan dengan ayah Rezky Aditya sudah memenangkan kasasi.
Kasasi antara Tiara dan ayah Rezky Aditya itu sudah diputuskan pada 14 September 2023 lalu.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |