Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan oleh seseorang berinisial IM atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian Rp 18,5 miliar.
Di tengah keramaian kabar tersebut, Reza Artamevia ternyata tengah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani BAP.
Ibunda Aaliyah Massaid itu menjalani pemeriksaan sejak Jumat (17/11/2204) siang dan selesai pada Sabtu (16/11/2024) dini hari.
Dalam keterangannya, Reza mengaku sebagai korban penipuan berlian.
Terhitung berlian senilai Rp 150 miliar di tangan IM yang telah diserahkan olehnya.
"Saya hanya ingin menyampaikan untuk meluruskan berita-berita yang beredar bahwa intinya saya punya berlian senilai Rp 150 miliar itu ada di pihak mereka."
"Kemudian sudah diserahkan, dan sudah diserahkan itu buktinya. Sudah diserahkan pada tanggal, kita nggak usah sebutkan."
"Intinya sudah serahkan dan sudah diperiksa bersama. Kemudian mereka baru menyerahkan kepada kita Rp 18,5 miliar," kata Reza Artamevia saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa bisnis berlian dilakukan sesuai prosedur.
Pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" itu menyebut bahwa data tercatat di notaris.
Baca Juga: Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Total Rp 18,5 M
"Ini sudah ada bukti perjanjian jual belinya di notaris, dan ini semua adalah asli-asli ya (keterangan berlian asli). Oke, ini asli," tegasnya.
Lebih lanjut, penyanyi 49 tahun itu mengaku baru menerima Rp 18,5 miliar, dan masih menunggu sisa sesuai kesepakatan.
Kendati demikian, ia tak menerima sampai saat ini hingga berujung melaporkan IM ke Bareskrim sejak 6 November 2024.
"Dari yang Rp 150 miliar itu ada jumlah yang kita sepakati. Nah, mereka baru berikan kepada saya Rp 18,5 miliar," pungkasnya.
(*)
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |