Grid.ID - Kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso belum usai.
Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya mengajuka peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (18/11/2024).
Sidang hari ini, jaksa selaku termohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang PK.
Di samping itu, pihak Jessica Wongso memilih walk out dari ruang sidang.
Pihaknya merasa keberatan karena Majelis Hakim mengizinkan jaksa menghadirkan saksi ahli.
“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, sebelum memutuskan untuk keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli.
Dirinya menanggapi santai keberatan pihak Jessica Wongso.
“Ya, nanti keberatannya dicatat,” ujar Hakim Zulkifli di dalam sidang.
Baca Juga: Murah Senyum, Jessica Wongso Tampil Stylish Saat Hadiri Sidang PK
Kedua ahli yang dihadirkan jaksa hari ini adalah Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Ikhlas Dicap Generasi Sandwhich, Ayu Ting Ting Ngaku Tak Pernah Tahu Jumlah Gaji hingga Pinjam Duit Sopir Buat Jajan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |