Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Penyanyi dangdut Inul Daratista tengah menghadapi kasus pencurian yang dilakukan mantan karyawannya.
Inul Daratista telah melaporkan mantan office boy (OB) yang bekerja di salah satu gerai karaoke miliknya ke polisi.
Mantan OB bernama Leon Tada itu dilaporkan Inul setelah membawa kabur beberapa aset perusahannya.
Laporan dugaan pencurian yang dilakhkan mantan OB Inul itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara No.931/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr.
"Perkara itu memang ada, bahwa ada namanya Leon Tada sebagai karyawan diberi kepercayaan kemudian dia melakukan tindakan dalam hal itu pencurian pasal 362 KUHP," ujar Maryono saat ditemui di PN Jakarta Utara, Kamis (21/11/2024).
Leon ditahan dengan barang bukti berupa mobil avanza dan sebuah laptop.
"Barang bukti yang dicuri itu adalah berupa mobil avanza, itu digadaikan setelah saya baca dari dakwaan dibawa orang yang bernama Haryanto atau siapa gitu, (seharga) Rp50 juta. Jadi itu modusnya," imbuhnya.
Akibat insiden ini, Inul Daratista mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah.
"Kalau kerugian dari PT Vista itu diperkirakan tertulis dalam dakwaan Rp136 juta. Karena selain mobil juga ada 1 unit laptop pada kasus ini katanya milik PT. Mitra Vista," papar Maryono.
Sebelumnya Inul Daratista curhat di media sosial usai menjadi korban pencurian dari karyawannya sendiri.
Mantan OB Inul membawa kabur mobil, laptop, dan uang perusahaan untuk digadaikan.
Menurut Inul, uang tersebut digunakan untuk foya-foya hingga memakai narkoba.
Geram dengan kelakuan mantan karyawannya, Inul menutup jalan damai dan mantap memasukkan karyawannya itu ke penjara.
Sidang lanjutan kasus pencurian yang dilakukan mantan OB Inul Daratista akan digelar 26 November 2024 mendatang.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |