Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Permohonan pengesahan atau itsbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah.
"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024).
Adapun rukun nikah yang dimaksud adalah wali yang menikahkan Iky dan Lini (sapaan akrab keduanya).
Suryana mengungkapkan bahwa wali hakim yang ditunjuk Rizky dan Mahalini adalah seorang ustaz bernama Ustaz Yahya M.Y.
Adanya wali hakim ini lantaran kedua orangtua Mahalini yang bukan beragama Islam sehingga tidak bisa menikahkan putrinya sesuai syariat Islam.
Sedangkan menurut Undang Undang, wali hakim haruslah Kepala KUA tempat pernikahan diselenggarakan.
"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah Ustaz. Jadi Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," jelas Suryana.
Dengan demikian, Iky dan Lini harus menikah ulang agar tercatat di KUA dan sah secara negara.
Adapun wali hakim yang sesuai dengan Undang Undang Perkawinan adalah Kepala KUA tempat pernikahan tersebut terselenggara.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |