Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Putusan terkait permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (25/11/2024) secara e-court.
Berdasarkan hasil musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.
Adapun alasannya karena berdasarkan pemeriksaan di persidangan, ada syarat nikah yang tidak terpenuhi.
"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024).
"Memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ucapnya.
Rukun nikah yang tidak terpenuhi adalah wali yang menikahkan Rizky dan Mahalini.
Majelis hakim menilai bahwa wali hakim yang ditunjuk oleh pihak Rizky dan Lini tidak sesuai dengan Undang Undang Perkawinan.
"Salah satunya adalah wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak," ujar Suryana.
Lebih lanjut, Suryana mengungkapkan bahwa wali hakim yang ditunjuk Rizky dan Mahalini adalah seorang ustaz bernama Ustaz Yahya M.Y.
Adanya wali hakim ini lantaran kedua orangtua Mahalini yang bukan beragama Islam sehingga tidak bisa menikahkan putrinya sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Permohonan Itsbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang agar Sah Secara Negara
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |