Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Putusan terkait permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (25/11/2024) secara e-court.
Berdasarkan hasil musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.
Adapun alasannya karena berdasarkan pemeriksaan di persidangan, ada syarat nikah yang tidak terpenuhi.
"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024).
"Memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ucapnya.
Rukun nikah yang tidak terpenuhi adalah wali yang menikahkan Rizky dan Mahalini.
Majelis hakim menilai bahwa wali hakim yang ditunjuk oleh pihak Rizky dan Lini tidak sesuai dengan Undang Undang Perkawinan.
"Salah satunya adalah wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak," ujar Suryana.
Lebih lanjut, Suryana mengungkapkan bahwa wali hakim yang ditunjuk Rizky dan Mahalini adalah seorang ustaz bernama Ustaz Yahya M.Y.
Adanya wali hakim ini lantaran kedua orangtua Mahalini yang bukan beragama Islam sehingga tidak bisa menikahkan putrinya sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Permohonan Itsbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang agar Sah Secara Negara
Sedangkan menurut Undang Undang, wali hakim haruslah Kepala KUA tempat pernikahan diselenggarakan.
"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah Ustaz. Jadi Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," jelas Suryana.
Atas alasan itu, majelis hakim menilai bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini tidak sah secara hukum negara.
Rizky dan Mahalini pun harus menikah ulang agar pernikahannya tercatat di KUA dan diakui negara.
"Kalau contohnya pernikahan kurang rukun berarti kan pernikahannya jadi tidak sah," ucap Suryana.
"Maka jalan keluarnya secara hukumnya tentu dia, karena kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya, dia harus menikah ulang disebut dengan istilah tajdidun nikah kalau istilah agamanya. Itu dia harus menikah ulang lagi dengan walinya yang benar gitu kan, kemudian nanti dicatatkan di KUA," tandasnya.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pernikahan tersebut ternyata belum terdaftar di KUA lantaran terdapat administrasi yang tidak lengkap karena Mahalini pindah agama.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |