Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Permohonan pengesahan atau istbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut majelis hakim, pernikahan Rizky dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah.
Adapun rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah yang tidak sesuai dengan Undang Undang Perkawinan.
Wali nikah pada pernikahan itu merupakan wali hakim yang ditunjuk oleh pihak Rizky dan Mahalini, yaitu Ustaz Yahya M.Y.
Sedangkan menurut Undang Undang, orang yang seharusnya menjadi wali nikah adalah Kepala KUA tempat pernikahan tersebut diselenggarakan.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Suryana, Rizky Febian ataupun Mahalini tidak bisa disalahkan karena hal tersebut.
"Ini mungkin yang ketemu di persidangan juga yang ada fakta di persidangan bahwa pernikahan itu ya sebetulnya Rizky nggak salah, keluarga (juga nggak salah)," kata Suryana, Senin (25/11/2024).
Sebab, Iky dan Lini (sapaan akrab Rizky Febian dan Mahalini) memang tidak tahu menahu.
Keduanya pun telah menyerahkan seluruh prosesi pernikahan untuk diurus oleh wedding organizer.
Termasuk juga dalam memilihkan wali nikah untuk menikahkan Mahalini dan Iky.
Baca Juga: Rukun Nikah Belum Terpenuhi, Permohonan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |