Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Permohonan pengesahan atau istbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut majelis hakim, pernikahan Rizky dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah.
Adapun rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah yang tidak sesuai dengan Undang Undang Perkawinan.
Wali nikah pada pernikahan itu merupakan wali hakim yang ditunjuk oleh pihak Rizky dan Mahalini, yaitu Ustaz Yahya M.Y.
Sedangkan menurut Undang Undang, orang yang seharusnya menjadi wali nikah adalah Kepala KUA tempat pernikahan tersebut diselenggarakan.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Suryana, Rizky Febian ataupun Mahalini tidak bisa disalahkan karena hal tersebut.
"Ini mungkin yang ketemu di persidangan juga yang ada fakta di persidangan bahwa pernikahan itu ya sebetulnya Rizky nggak salah, keluarga (juga nggak salah)," kata Suryana, Senin (25/11/2024).
Sebab, Iky dan Lini (sapaan akrab Rizky Febian dan Mahalini) memang tidak tahu menahu.
Keduanya pun telah menyerahkan seluruh prosesi pernikahan untuk diurus oleh wedding organizer.
Termasuk juga dalam memilihkan wali nikah untuk menikahkan Mahalini dan Iky.
Baca Juga: Rukun Nikah Belum Terpenuhi, Permohonan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan
"Kan dia sudah nyerahkan (ke WO), 'silahkan uruskan perkawinan saya itu dari mulai pengurusan persyaratannya sampai prosesi pernikahannya'," ujar Suryana.
"Kalau menurut kami ya dia kan tidak tahu menahu, taunya beres udah lengkap semuanya, sampai kepada tadi itu menunjuk walinya wali ustaz juga mungkin bagi dia mah karena memang tidak punya wali kan dianggapnya menurut dia sah," jelasnya.
Suryana pun menyayangkan keputusan Iky dan Lini yang menggunakan jasa wedding organizer untuk mengurus berkas pernikahan.
Menurut Suryana, seharusnya Iky dan Lini mengurus sendiri berkas pernikahannya sehingga hal seperti ini tidak terjadi.
"Itu mestinya kan diurus sendiri ya, kan urusannya pribadi, uruskan sendiri, termasuk ditunjuk oleh keluarganya ini siapa saksinya, siapa walinya, tidak bisa urusan gitu diurus diserahkan kepada WO, diserahkan kepada manajemen," tutur Suryana.
Dia juga menilai Rizky Febian dan Mahalini terlalu terburu-buru untuk menikah.
Pasalnya, Mahalini baru saja menjadi mualaf sekitar dua hari sebelum hari pernikahan.
Kalau saja keduanya tidak terburu-buru dan mengurus sendiri berkas pernikahannya ke KUA, pasti mereka akan mengetahui bahwa seharusnya yang menjadi wali nikah adalah Kepala KUA.
"Kalau contohnya kemarin saja dia mungkin komunikasi dengan Kepala KUA, tidak langsung (menikah), kan kesannya seperti terburu-buru, itu mungkin tidak terjadi seperti ini," pungkas Suryana.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pernikahan tersebut ternyata belum terdaftar di KUA lantaran terdapat administrasi yang tidak lengkap karena Mahalini pindah agama.
Baca Juga: Permohonan Itsbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang agar Sah Secara Negara
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |