Grid.ID - Pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian rupanya bermasalah.
Rizky Febian telah mengajukan sidang isbat untuk pernikahannya dengan Mahalini.
Rupanya Rizky Febian belum mendaftarkan pernikahannya di KUA dan baru menjalani nikah siri dengan Mahalini.
Keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah menjalani sidang pada Senin (18/11/2024).
Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024).
Suryana menjelaskan bahwa wali nikah Mahalini membuat pernikahan tidak sah.
Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.
"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Mahalini telah menjadi mualaf sejak dua hari sebelum menikah.
Sementara orang tua dari Mahalini bukan seorang muslim yang tidak bisa menjadi wali nikahnya.
"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.
Suryana juga menjelaskan bila wali nasab tidak bisa menikahkan maka digantikan oleh wali hakim yang diatur dalam unda-undang perkawinan.
"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |