Baca Juga: Dua Istri Razman Arif Nasution Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Nikita Mirzani
Pelaku rupanya sempat mengancam anggota polisi lainnya usai menembak AKP Ulil Ryanto.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo.
Ia meminta pada personil polisi lainnya agar tidak ditangkap.
"Dia (tersangka) ngomong, 'Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak'," kata Arief dalam keterangannya di Padang, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Tak hanya itu, usai mengancam polisi lain, Dadang menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan dan melepaskan tembakan.
Tembakan tersebut membuat ajudan Kapolres Solok Selatan keluar untuk mengecek kejadian.
Melihat ada yang keluar dari rumah itu, Dadang kembali melepaskan timah panas.
Beruntung, tembakan itu tidak mengenai ajudan Kapolres Solok Selatan tersebut.
Dadang pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumbar setelah menembak korban dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan.
Dadang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |