Grid.ID - Penyanyi Mahalini akhirnya buka suara usai pernikahannya dengan Rizky Febian dianggap tidak sah oleh Pengadilan Agama.
Pernikahannya dengan Rizky Febian dianggap tidak sah, Mahalini ungkap pemicu permasalahannya.
Lantas bagaimana pengakuan Mahalini?
Seperti diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Permohonan itsbat nikah itu ditolak lantaran ada rukun nikah yang tidak terpenuhi.
Rupanya rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah Mahalini.
Saat menikah dengan Rizky Febian, rupanya wali nikah Mahalini adalah seorang ustaz yang tak memiliki hubungan keluarga.
Dilansir dari Tribunnews.com, wali nikah Mahalini semestinya wali nasab atau wali hakim.
Lantaran Mahalini memiliki orangtua berbeda agama, maka seharusnya ia dinikahkan oleh wali hakim, yakni kepala KUA.
"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz."
"Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Selasa (26/11/2024).
Profil Tyler Bigenho, Suami Aurelie Moeremans yang Berprofesi Sebagai Dokter, Dikabarkan Alami Kecelakaan di AS
Source | : | |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |