Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Venna Melinda terus memperjuangkan statusnya untuk resmi cerai dari Ferry Irawan.
Venna Melinda pun menghadiri sidang cerai dengan Ferry Irawan meskipun sang suami tak menampakkan batang hidungnya.
“Jadi hari ini 28 November 2024 ini sidang lanjutan dari permohonan mba Venna untuk menyampaikan atau mengajukan permohonan dia cerai,” ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Sidang kali ini beragendakan pembuktian yang dilakukan oleh Venna Melinda selaku penggugat.
“Tadi sudah dilaksanakan oleh majelis hakim dan tadi juga sudah dimintai bukti-bukti tertulis dan kita sudah sampaikan secara lengkap,” terangnya.
Dalam agenda kali ini, Venna Melinda juga menghadirkan saksi yang mengetahui kondisi rumah tangganya dengan Ferry Irawan.
“Tadi sudah dimintai keterangan 3 orang saksi, tadi juga sudah lengkap,” lanjutnya.
Kini, Venna Melinda pun tinggal menunggu putusan cerai yang akan diresmikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap dirinya dan Ferry Irawan.
“Sidang selanjutnya tuh karena ini e-court berarti musyawarah hakim dan putusan itu pada hari Senin, 2 Desember 2024,” tutup Wijayono Hadi Sukrisno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda menggugat cerai Ferry Irawan pada 19 November 2024.
Baca Juga: Datang ke Sidang Perceraian dengan Ferry Irawan, Venna Melinda Bawa Kedua Orangtuanya
Perkara perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak awal 2023 lalu.
Sempat saling memasukkan gugatan cerai, akhirnya gugatan Ferry Irawan lah yang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sudah hampir resmi dinyatakan bercerai namun ternyata Ferry Irawan belum menjatuhkan talak terhadap Venna Melinda.
Seakan statusnya digantung, Venna Melinda akhirnya menggugat cerai Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Buaya Putih, Bawa Pesan Keberuntungan atau Justru Kesialan? Simak Penjelasannya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |