Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kimberly Ryder resmi menjanda usai perceraiannya dengan Edward Akbar diresmikan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengeluarkan amar putusan yang menyatakan Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai.
“Mengabulkan gugatan Penggugat,” bunyi poin satu dalam amar putusan cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar seperti yang diterima awak media, Jumat (29/11/2024).
Atas putusan tersebut, Edward Akbar pun harus menjatuhkan talak terhadap Kimberly Ryder.
“Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Edward Akbar Samallo bin Otto Harris Samallo) terhadap Penggugat Konvensi (Kimberly Alvionnella Ryder binti Nigel Christopher Ryder),” lanjut poin berikutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar setelah menikah selama 6 tahun dan dikaruniai dua orang buah hati.
Proses perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Baca Juga: Edward Akbar Akhirnya Hubungi Kimberly Ryder Lewat DM Instagram di Momen Ulang Tahun Anak-anaknya
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |