Grid.ID – Kisruh kasus donasi Agus Salim, korban penyiraman air keras masih berlanjut.
Bermula dari penyelewengan uang donasi yang digunakan Agus Salim untuk melakukan sejumlah transaksi, berujung pada pelaporan terhadap Pratiwi Noviyanthi alias Novi.
Kini uang donasi tersebut dikelola oleh yayasan Novi namun menurut keterangannya, Agus Salim tidak kooperatif dalam menjalani pengobatan.
Mediasi telah dilakukan namun belum juga menemui titik terang.
Kemensos pun kini turun tangan dan ikut menyoroti kasus tersebut.
Dikatakan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf bahwa yang terpenting adalah pengobatan Agus Salim.
Pengobatan Agus Salim harus dilakukan segera.
"Tapi yang penting ini berobat itu penting. Itu utamanya itu berobat, kalau berobat itu ada waktu, ada waktunya. Kalau terlambat makin tidak baik, makin cepat makin baik," kata Saifullah Yusuf di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Kemensos akan mendalami dugaan pelanggaran dana Agus Salim.
"Ya nanti kita lihat ya. Pokoknya kita juga nggak boleh menyelesaikan dengan melanggar hukum lagi. Jadi menyelesaikan tanpa masalah. Prinsip pegadaian lah kita gunakan di sini. Menyelesaikan masalah tanpa masalah itu yang kita coba lah," ujar Saifullah.
"Mari ini sudah niat baik, mari kita kembali ke niat baik. Kalau semuanya ke niat baik insya Allah tidak ada yang tidak bisa dicarikan solusi," lanjutnya.
Saifullah Yusuf juga menegaskan soal penggunaan uang donasi seharusnya atas persetujuan donator.
"Ya itu yang harus ditanya donaturnya, donaturnya mau nggak ini digunakan untuk keperluan lain? Kalau donaturnya nggak mau ya ini bisa jadi perkara juga. Karena yang donatur ini niat nya ya mau bantu untuk pengobatan, kan gitu kan," ungkap Saifullah.
"Dia tahu kan untuk pengobatan nya mas Agus, yang saya tahu lho ini, karna lewat podcast itu tahunya itu," tandasnya.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | tribunnews,Tribunseleb |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |