Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kimberly Ryder menanggapi soal putusan cerainya dengan Edward Akbar terkait permintaan nafkah Rp 5 ribu yang ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Menurut Kimberly Ryder, dirinya mengajukan permohonan nafkah iddah lantaran sebenarnya Edward Akbar lah yang pertama menjatuhkan talak padanya.
“Sebenarnya yang nafkah iddah sih pemikiran awalnya itu ya udah kalau misal kan sebenarnya dia yang talak aku kan, bukan yang aku gugat cerai duluan,” kata Kimberly Ryder di kawasan BSD, Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Akan tetapi, Kimberly Ryder lah yang akhirnya menggugat Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Hal itu membuat Kimberly Ryder berstatus sebagai penggugat sehingga permohonan nafkahnya tak dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
“Tapi karena memang aku yang akhirnya gugat ke Pengadilan tidak acc,” kata Kimberly Ryder.
Kimberly Ryder pun menegaskan bahwa nominal Rp 5 ribu yang diajukannya demi tak memberatkan Edward Akbar apabila diharuskan mengeluarkan nafkah iddah.
“Pemikiran awalnya kalau memang kalau ditalak aku, dia harus mengeluarkan nafkah iddah, akupun tidak mau memberatkan,” tutup Kimberly Ryder.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Selain permohonan cerainya dikabulkan, Kimberly Ryder juga memenangkan hak asuh dua buah hatinya dari pernikahan dengan Edward Akbar.
Baca Juga: Tuntut Nafkah Rp5 Ribu pada Edward Akbar, Permohonan Kimberly Ryder Ditolak
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |