Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Gugatan cerai artis Venna Melinda terhadap Ferry Irawan telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (2/12/2024).
Pembacaan putusan cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan itu dilakukan secara e-court dengan hasil verstek.
Meski sudah diputuskan bercerai, PA Jakarta Selatan masih membuka kesempatan bagi Ferry Irawan untuk mengajukan keberatan.
"Hari ini putusannya adalah dikabulkannya verstek, maka karena pihak Ferry-nya tidak hadir nanti akan diberitahukan isi putusannya terlebih dahulu kepada pihak tergugatnya," jelas Suryana selaku Humas PA Jaksel saat ditemui di kantornya.
Ferry Irawan akan diberi waktu 14 hari untuk mengajukan verzet (perlawanan) apabila tidak menyetujui keputusan cerai tersebut.
"Beda ya, bukan banding. Jadi kalau putusan verstek itu upaya hukumnya adalah verzet. Jadi dia mengajukan keberatan atas putusan verstek," tegas Suryana.
"Kalau nanti sudah putusan verstek itu hasilnya apa dikabulkan atau ditolak itu baru upaya hukum banding," jelasnya.
Namun apabila selama rentang waktu yang ditentukan Ferry tidak mengajukan verzet, maka Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan melakukan inkrah.
"Ya lewat 14 hari ya udah, nanti hasil pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Di dalam sistem itu dinyatakan kalau sudah lewat 14 hari dia tidak mengajukan verzet maka keluar akta cerai. Itu lah baru resminya perceraian," tutup Suryana.
Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 silam.
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |