Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Artis Venna Melinda akhirnya resmi bercerai dengan Ferry Irawan setelah 2 tahun menikah.
Resmi bercerai, lalu bagaimana nasib harta gana-gini Venna Melinda dan Ferry Irawan?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan kalau putusan cerai pasangan artis lawas itu dilakukan secara e-court pada Senin (2/12/2024).
Majelis hakim PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda secara verstek.
"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan (cerai) dari Venna Melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidak ada yang lain," jelas Suryana saat ditemui Grid.ID di kantornya.
Suryana menegaskan kalau ibunda Verrell Bramasta itu hanya mengajukan gugatan cerai tanpa ada tuntutan harta gana-gini.
"Kalo untuk di gugatan ini tidak dibahas (harta gana-gini). Undang undang memberikan kewenangan tergugat membolehkan untuk gugatan gana-gini," ungkap Suryana.
"Gugatan gana-gini harta bersama itu kan di dalam Undang-Undang dijelaskan bisa diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau secara sendiri," ungkapnya.
Menurutnya, Venna bisa mengajukan gugatan harta gana-gini setelah proses perceraian selesai.
"Saya disampaikan adalah, gugatan ini gugatan tunggal hanya perceraian saja. Kalo gana-gini mau diajukan kapan pun bisa ya. Setelah perceraian gitu (misalnya), yang penting nanti bisa membuktikan adanya gana-gini tersebut," tutup Suryana.
Baca Juga: Gugatan Cerai Venna Melinda Dikabulkan PA Jaksel, Ferry Irawan Bisa Ajukan Perlawanan
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |