Grid.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 pada Kamis (31/10/2024) masih hangat dibicarakan karena telah mengubah beberapa hal.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang dilayangkan serikat buruh.
Beberapa diantaranya adalah terkait penyelesaian perselisihan PHK, termasuk soal pesangon.
Lantas, seperti apa dampaknya terhadap pengusaha dan buruh atau karyawan terkait putusan ini?
Berikut, wawancara Grid.ID dengan Associate IABF Law Group, Nurul Hasanah. S.H.
Apa perubahan mendasar yang dilakukan MK dengan revisi UU Cipta Kerja tanggal 31 Oktober 2024 kemarin?
Dalam Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 terdapat 21 poin yang pada pokoknya mengubah, menambahkan, dan menegaskan ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Adapun beberapa hal yang menjadi highlight adalah sebagai berikut:
a.Pengaturan Pesangon: penegasan bahwa ketentuan mengenai pesangon yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah hak yang paling sedikit bisa diterima oleh karyawan.
Sebenarnya pada prinsipnya, Putusan MK ini sejalan dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang mengatur mengenai hak-hak minimum yang harus diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, hal ini hanya merupakan penegasan bahwa perusahaan dapat memberikan pesangon yang lebih besar dari pada yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
b.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Putusan MK menyatakan bahwa sehubungan dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang didasari oleh selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka jangka waktu selesainya pekerjaan tersebut tidak lebih dari 5 tahun.
Dalam hal ini, MK mengatur bahwa untuk PKWT ditetapkan batas jangka waktu maksimalnya adalah 5 tahun, terlepas dari didasari oleh waktu tertentu maupun pekerjaan tertentu.
c.Ketentuan mengenai PHK: Putusan MK mempertegas bahwa ketika karyawan menolak pemberitahuan atas PHK dari Perusahaan, maka PHK tersebut baru dapat efektif setelah adanya putusan Lembaga PHI yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kunjungi UGM, Kemenaker Perkenalkan 4 Program untuk Talenta Muda