Laporan wartaaan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjalani sidang tuntutan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada Senin (9/12/2024) hari ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun majelis hakim telah menjadwalkan putusan bakal dibacakan sebelum tahun baru 2025.
Perihal kehadiran Sandra Dewi, menurut kuasa hukum Harvey, artis 41 tahun itu tidak akan hadir.
"Sepertinya tidak hadir. Masih tuntutan," kata Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, saat dihubungi Senin (9/12/2024).
"Mungkin putusan baru hadir," sambungnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis didakwa telah mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter.
Dana pengamanan tersebut dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Adapun para perusahaan smelter tersebut, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey disebut menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai USD500 hingga USD750 per metrik ton.
Tindakan suami Sandra Dewi itu dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
(*)
Nagita Slavina Diam-diam Punya Toko Berlian, Raffi Ahmad Syok saat Diajak Berkunjung ke Toko sang Istri: Ini Milik Kamu?
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |