Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Kisruh hak cipta lagu antara musisi Ari Bias dan Agnez Mo memasuki babak baru.
Di sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024) hari ini, menghadirkan saksi ahli.
Ari Bias menghadirkan Johnny Maukar dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta saksi ahlinya adalah dosen Fakultas Hukum UI, Agus Sardjono.
"Banyak informasi yang akhirnya terungkap semua bahwa memang benar acara itu tidak ada esensinya," kata Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
"Itu poin paling penting. Berarti hak ekonomi saya tidak terpenuhi. Harus ada yang bertanggung jawab," sambungnya.
Lebih lanjut, pihak Ari Bias pun membawa dua bukti video yang diserahkan ke majelis hakim.
"Video tadi ada dua. Flashdisk pertama membuktikan bahwa memang benar dalam 3 konser tersebut, Agnes menyanyikan lagu 'Bilang Saja'."
"Yang kedua itu bukti bahwa kita telah bertulis surat, berkomunikasi kepada LMKM apakah ada lisensi, royalti dibayarkan, ternyata tidak ada," jelas Minola.
Diberitakan sebelumnya, Agnez Mo digugat musisi Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Laporan tersebut menyusul laporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Baca Juga: Agnez Mo Digugat Pencipta Lagu 'Bilang Saja', Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Cipta
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |