Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di Rutan," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) malam.
Usai pembacaan tuntutan dan persidangan, Harvey tak memberikan sepatah katapun. Bersama terdakwa lainnya, ia langsung digiring untuk kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan.
Adapun Harvey juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar.
Ia harus membayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Baca Juga: Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Hari Ini, Sandra Dewi Akan Hadir?
Sebagai informasi, Harvey Moeis didakwa telah mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |