Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di Rutan," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) malam.
Usai pembacaan tuntutan dan persidangan, Harvey tak memberikan sepatah katapun. Bersama terdakwa lainnya, ia langsung digiring untuk kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan.
Adapun Harvey juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar.
Ia harus membayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Baca Juga: Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Hari Ini, Sandra Dewi Akan Hadir?
Sebagai informasi, Harvey Moeis didakwa telah mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter.
Dana pengamanan tersebut dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Adapun para perusahaan smelter tersebut, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey disebut menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai USD500 hingga USD750 per metrik ton. Tindakannya dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
(*)
Nagita Slavina Diam-diam Punya Toko Berlian, Raffi Ahmad Syok saat Diajak Berkunjung ke Toko sang Istri: Ini Milik Kamu?
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |