Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma menaggapi sejumlah barang bukti yang telah diserahkan Baim Wong dalam sidang cerai.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/12/2024), pihak Baim memang mengklaim sudah menyerahkan 79 bukti.
Ketika menanggapi hal ini, Alvon tiba-tiba menyinggung soal keaslian bukti.
"Terkait dengan bukti yang tidak sah itu, dalam persidangan, bukti-bukti kalau misalnya itu adalah bukti dokumen, harus ada pembanding. Mana yang aslinya? Makanya dimunculin tuh aslinya. Ini asli, ini dokumen, copy. Jadi copy dari asli," kata Alvon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Sedangkan terkait bukti elektronik, Alvon menitikberatkan soal asal usul bukti tersebut.
Hal itu guna memastikan bahwa bukti tersebut bersifat utuh, tanpa melewati proses pengeditan.
"Tapi kalau bukti elektronik. Dia harus (sebut) dari mana itu diambil. Itu harus clear. Nah dari situ akan ketahuan sebenarnya yang diberikan itu yang sudah diubah atau tidak, atau yang sudah rusak atau tidak," jelas Alvon.
"Kalau sekarang nih kan, kan ada editing. Nah itu artinya bukti itu sudah tidak autentik. Tidak orisinil. Nah jadi itu harus diambil dari bukti pertama kali itu muncul. Itu harus diperlihatkan," lanjutnya.
Selanjutnya, Alvon juga sempat menyinggung soal akses terhadap bukti-bukti.
Masih terkait dengan asal usul bukti, Alvon menyebutkan bahwa pengadilan seharusnya lebih teliti tentang dari mana bukti tersebut didapatkan.
Jangan sampai bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan didapat dengan cara yang ilegal.
Sosok Clara Shinta yang Dituduh Sebarkan Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Profesinya Mentereng
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |