Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kini viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti kepada pegawainya.
Pria bernama George Sugana Halim itu tega menganiaya seorang pegawai hingga terluka parah.
Usai video dirinya viral, George pun diamankan oleh polisi pada Minggu (16/12/2024) di sebuah hotel di Sukabumi.
Lantas fakta apa saja terkait dengan kasus penganiayaan tersebut?
Melansir dari Kompas.com, beredar kabar bahwa George berada di Sukabumi untuk menjalani pengobatan.
"Ada penawaran, informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Diketahui selain berobat, George pergi ke Sukabumi adalah untuk menenangkan diri usai video dirinya viral di sosial media.
Video viral itu merupakan peristiwa yang terjadi di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024 lalu.
Pada awalnya George meminta tolong pada korban untuk membawakan makanan ke kamar pribadinya.
Namun pada saat itu korban menolak lantaran buka tugasnya untuk mengantarkan makanan tersebut.
Hal itu membuat pelaku marah dan melemparka kursi ke arah korban.
Akibatnya kepala korban mengalami luka robek.
Melansir dari Tribun Jateng, pelaku ternyata mengalami keterbelakangan kecerdasan intelektual (IQ) dan kecerdasan emosional (EQ).
Hal itu tampak pada pernyataan Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffee melalui unggahan di akun Instagram-nya.
"Perihal mengenai kasus yang telah terjadi yang melibatkan George Sugana Halim, kami dengan sesungguhnya, Lindayes di sini meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa saudari dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya.
Kami sangat menyesali yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini.
Namun perlu digarisbawahi bahwa George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi apapun dalam usaha Lindayes yang berada di Cakung. Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites," tulis unggahan akun tersebut.
Selain fakta tersebut, diketahui George juga pernah aniaya ibu dan adik.
"Dan memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga Anda alami. Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekali pun."
Kini George terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman paling lama lima tahun.
(*)
Source | : | Tribun Jateng,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |