Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Harvey Moeis menangis saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Suami artis Sandra Dewi itu membacakan pledoi pribadi yang diberi judul "(Salah Hitung) Kerugian Negara Terbesar Sepanjang Sejarah Kehidupan Indonesia".
Saat membacakan pembelaan tersebut, Harvey Moeis tak bisa menahan tangis saat teringat istrinya, Sandra Dewi, yang tetap setia di tengah masalah hukum yang dihadapinya.
"Saya hanya berpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi," ungkap Harvey Moeis di depan majelis hakim.
"Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan, pada saat yang sama, paling dirugikan dalam kasus ini, dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah selalu tabah dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," lanjut Harvey.
Ayah dua anak itu sempat berhenti membacakan nota pembelaannya karena menahan tangis.
"Saya menjadi sadar bahwa anugrah terbesar dalam hidup saya itu adalah istri saya," lanjut Harvey Moeis lagi.
Pengusaha tambang itu juga sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memberikan pesan pada Sandra Dewi.
Ia mengenang momen susah dan senang yang dilalu bersama sang istri.
"Istriku, kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku."
Baca Juga: Sempat Ditunda, Harvey Moeis Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
"Lalu ketika senang, kita menikah, dapatkan anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku," ucap Harvey Moeis.
"Sekarang kita susah lagi. Kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan, bahkan menjadi pilar bagi keluarga kita," imbuhnya.
"Tanpa kamu aku runtuh. Terima kasih Sandra Dewi," tambah Harvey dengan suara bergetar.
Terakhir, pria 39 tahun itu juga menitipkan kedua anaknya pada Sandra Dewi.
"Titip anak-anak, jangan lupa berdoa setiap hari biar papa wamilnya cepat selesai."
"Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau bapak dicari-cari istri, disuruh pulang ke rumah," tutup Harvey.
Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi PT RBT, perusahaan smelter timah swasta yang diwakili oleh suami Sandra Dewi.
Dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT RBT, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar pada 9 Desember lalu.
JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |