Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Armor Toreador dituntut enam tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila.
Hal tersebut berdasarkan sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Rabu (18/12/2024).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong ini berlangsung tertutup.
"Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun," kata kuasa hukum Armor, Irwansyah, ditemui setelah persidangan.
Menurut jaksa, Armor terbukti melakukan KDRT terhadap Cut Intan seperti yang didakwakan.
Sebelumnya, Armor memang didakwa pasal berlapis, termasuk Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Meski demikian, Irwansyah menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.
Sebab, jaksa yang membacakan tuntutan merupakan jaksa yang baru ditugaskan untuk mengurus perkara ini.
Sedangkan jaksa yang biasanya bersidang dalam perkara ini ternyata sudah dipindahkan.
"Jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti sama jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung," ujar Irwansyah.
Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador Harapkan Hal Ini
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |