Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagaimana diketahui, Armor Toreador dituntut hukuman enam tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila.
Irwansyah menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu berat dan terlalu memaksakan.
Sebab, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Armor tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Ya (tuntutan) terlalu berat atuh, karena dia (jaksa) memaksakan pasal 44 ayat 2," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (18/12/2024).
"Kan harus cocok, perbuatan ini cocok dengan pasal ini. Kalau pertimbangan kami pasal 44 ayat 2 nggak masuk itu sama sekali," lanjutnya.
Irwansyah juga menilai bahwa Cut Intan dalam keadaan baik-baik saja setelah kejadian tersebut terjadi.
Bahkan, Cut Intan masih bisa mengunggah video rekaman CCTV ke Instagramnya dan pergi ke rumah sakit tanpa bantuan.
"Karena satu jam setelah perbuatan atau kejadian itu, Intan itu mengupload video, ke rumah sakit dia jalan, gak dipapah, nggak pake inilah (bantuan)," papar Irwansyah.
Kemudian dia juga menyinggung soal rekaman CCTV hingga hasil visum yang menjadi alat bukti dan acuan dalam tuntutan.
Baca Juga: Armor Toreador Pasrah Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Cut Intan, Kuasa Hukum Buka Suara
5 Shio yang Sering Merasa Paling Hebat, Lupa Semua Terjadi Atas Kehendak Pemilik Semesta
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |