Grid.ID – Korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Dwi Ayu Darmawati, akhirnya bisa bernapas lega, lantaran terduga pelaku, George Sugama Halim, sudah ditangkap.
Dwi Ayu harus menjalani proses panjang, karena laporannya pada bulan Oktober 2024 lalu, sempat ditolak.
“Awalnya habis dari klinik langsung ke Polsek Rawamangun (ditolak) memang bukan tugasnya (bukan wilayah hukum), saya ke Polsek Cakung, tidak memadai (tidak ada unit PPA), akhirnya disuruh datang ke Polres Jakarta Timur,” kata Dwi saat jadi bintang tamu acara Pagi Pagi Ambyar Trnas TV, Kamis (19/12/2024).
“Langsung diterima laporan (di Polres Jakarta Timur) dan diantar visum,” katanya.
Perjuangan Dwi Ayu dalam mencari keadilan tak berhenti sampai di situ.
Usai diketahui akan melaporkan tindak dugaan penganiayaan ini, ia mengaku diberikan fasilitas bantuan hukum oleh pengacara terduga pelaku.
Awalnya, Dwi Ayu sama sekali tak menaruh curiga dan menerima kehadiran seorang pengacara yang ternyata diberikan oleh keluarga terduga pelaku.
“Pas kejadian itu ada yang telepon katanya dari LBH, saya sempat tanda tangan surat kuasa,” katanya.
“Terus pas pertemuan kedua dengan pengacara, pengacara itu bilang bahwa dia suruhan bos saya, untuk membantu saya menuntaskan masalah ini,” kata Dwi.
Menyadari hal tersebut Dwi memutuskan untuk tak menggunakan jasa pengacara yang disediakan oleh keluarga terduga pelaku.
Takut nantinya ada yang tak beres, ibu dari Dwi memutuskan untuk mencari pengacara sendiri untuk mendampingi putrinya.
Baca Juga: Korban Penganiayaan George Sugama Bongkar Tabiat Bos Toko Roti, Tunggak Bayar Gaji?
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Source | : | Pagi Pagi Ambyar Trans TV |
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |