Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang cerai selebgram Cut Intan Nabila dan Armor Toreador saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Majelis hakim pun memberikan waktu kepada pihak Cut Intan dan Armor untuk bermediasi hingga 6 Januari 2025 mendatang.
Meski begitu, kuasa hukum Armor merasa bahwa mediasi sebenarnya sudah tidak lagi dibutuhkan.
Menurutnya, perceraian merupakan jalan terbaik bagi pernikahan Armor dan Cut Intan.
"Tapi kan percuma juga (mediasi). Karena memang begini ya. Kalau perceraian memang paling baik, karena mungkin keluarganya Intan dan Armor itu sudah tidak bisa lagi dipertahankan," kata kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (18/12/2024).
Baik Armor dan Intan kini sama-sama sudah tidak lagi bahagia dalam pernikahan.
Dengan demikian, Irwansyah menilai bahwa memang Armor dan Intan sebaiknya bercerai.
"Perkawinan itulah ikatan lahir batin antara perempuan dan laki-laki untuk membina keluarga bahagia dan sejahtera. Bahagia dan sejahtera itu sudah tidak ada. Tujuannya itu juga sudah tidak ada. Memang hemat kami itu memang perceraian," jelas Irwansyah.
Sejak awal, pihak Armor memang tak mempermasalahkan gugatan cerai yang dilayangkan Cut Intan.
Itu merupakan hak Cut Intan sepenuhnya untuk menggugat cerai Armor.
Baca Juga: Kuasa Hukum Armor Toreador Tanggapi Gugatan Cerai Cut Intan Nabila, Soroti Dua Hal Ini
Namun, Irwansyah sendiri mempermasalahkan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Tigaraksa alih-alih Pengadilan Agama Cibinong.
Selain itu, gugatan Cut Intan juga dinilai cacat karena tidak menjelaskan tuntutan dengan rinci.
Misalnya besaran nafkah iddah dan mutah, serta nafkah anak yang tidak disebutkan nominalnya.
"Kami tidak mempermasalahkan perceraian. Tapi kami mempermasalahkan kenapa pertama tadi, kenapa harus di Tigaraksa karena alasan itu tadi, alasan kewenangan mengadili," beber Irwansyah.
"Kedua itu tadi. Hal yang diminta Intan itu tidak dijelaskan dirinci. Khawatir cacat gugatannya, kan bisa ditolak juga oleh majelis hakim," pungkasnya.
Sebagai informasi, Cut Intan menggugat cerai Armor Toreador ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, baru-baru ini.
Gugatan cerai ini merupakan buntut dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan.
Sidang perdana perceraian Armor dan Cut Intan pun telah berlangsung pada 16 Desember lalu.
Dalam gugatannya, Cut Intan menuntut hak asuh anak, nafkah iddah, mutah, dan nafkah anak.
Sementara kasus KDRT Armor hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong sejak 28 Oktober 2024.
(*)
Arbani Yasiz Bongkar Pengalaman Syuting di Bangunan Angker untuk Film 'Pabrik Gula'
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |