Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri telah resmi cerai pada Rabu (18/12/2024).
Dalam putusan, majelis hakim juga telah mengabulkan seluruh gugatan Tengku Dewi.
Termasuk juga hak asuh atas kedua anak yang jatuh ke tangan Tengku Dewi.
"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak asuh anak dan pemeliharaan anak atas kedua anak penggugat dan tergugat, yaitu masing-masing, satu, Eshan Rayn Fischer, yang lahir pada tanggal 14 April 2021, usianya 3 tahun, dan yang kedua kemarin adalah Zeya Savvanah Luv yang lahir pada tanggal 31 Juli 2024, usianya 2 bulan," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Selain hak asuh, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Tengku Dewi atas nafkah anak sebesar Rp 20 juta.
Dengan demikian, Andrew Andika wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp 20 juta untuk dua anak setiap bulannya.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa. yang ditaksir biaya perbulan untuk keseluruhan anak penggugat dan tergugat sebesar Rp 20 juta," jelas Minola Sebayang.
Besaran nafkah tersebut merupakan permintaan Tengku Dewi yang telah disepakati oleh Andrew.
Saat melakukan mediasi, keduanya juga sepakat soal adanya kenaikan besaran nafkah setiap tahunnya seiring dengan kebutuhan anak.
"Telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa setiap tahun, ya, setiap tahun ada kenaikan biaya pendidikan yang disepakati sebesar 15 persen. Jadi Rp 20 juta, tapi setiap tahunnya akan naik 15 persen," tutur Minola Sebayang.
Kini, Tengku Dewi dan Andrew sama-sama menanti apakah akan ada pengajuan banding dari masing-masing pihak.
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |