Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, menjalani sidang vonis hari ini, Senin (23/12/2024).
Pantauan Grid.ID, Harvey Moeis memasuki ruang sidang pukul 13.07 WIB bersama dua terdakwa lainnya.
Suami Sandra Dewi itu tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang berwarna hitam, serta masker berwarna hitam.
Ketika ditanya kesiapannya oleh awak media, Harvey Moeis bungkam.
Dia kemudian langsung duduk di kursi untuk bersiap mendengarkan vonis hakim.
Hingga berita ini ditulis, tidak tampak Sandra Dewi di dalam ruang persidangan untuk mendampingi sang suami.
Tak diketahui pula alasan Sandra Dewi absen di sidang yang menentukan nasib suaminya tercinta.
Setelah beberapa saat menunggu, majelis hakim akhirnya memasuki ruang sidang.
Hakim ketua sempat bertanya kesiapan ketiga terdakwa, termasuk Harvey Moeis, sebelum sidang dimulai.
Ketiga terdakwa pun menyatakan telah siap untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Akhirnya, sidang pembacaan vonis pun resmi dimulai sekitar pukul 13.17 WIB.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada 9 Desember lalu.
Tak hanya itu, pria 39 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Berdasarkan tuntutan JPU, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.
Jika tidak bisa membayarkan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang demi menutup uang pengganti tersebut.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Perbuatan yang dilakukan Harvery dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |