Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Hal tersebut berdasarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Dalam putusan tersebut, hakim juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.
Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Baca Juga: Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Tanpa Didampingi Sandra Dewi
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |