Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 6,5 tahun penjara yang divonis oleh majelis hakim.
Dalam sidang putusan, hakim ketua sempat menanyakan sikap Harvey dan dua terdakwa lainnya usai mendengarkan amar putusan.
Harvey dan terdakwa lainnya serta jaksa penuntut umum memang berhak menerima, mengajukan banding, atau memikirkannya terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," kata salah satu jaksa.
Sedangkan Harvey dan dua terdakwa lainnya beranjak dari kursi untuk menghampiri kuasa hukum masing-masing.
Setelah berdiskusi sebentar, para terdakwa akhirnya kembali ke kursi masing-masing.
Salah satu kuasa hukum yang mewakili lainnya pun menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.
"Setelah kami pertimbangkan, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," ucap tim kuasa hukum.
Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa, untuk menentukan sikap.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Hukuman Suami Sandra Dewi
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |