Grid.ID – Harvey Moeis ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak 28 maret 2024.
Kini dirinya menerima vonis 6,5 tahun penjara.
Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak dibayarkan, harta benda yang dimiliki Harvey Moeis akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Bila tidak dibayarkan, maka Harvey Moeis harus mengganti dengan hukuman penjara.
Di sisi lain, Natal kali ini adalah perayaan pertama Harvey Moeis tanpa Sandra Dewi.
Pasangan tersebut tahun ini dan kurang lebih enam tahun ke depan bakal merayakan Natal terpisah.
Sandra Dewi harus menjenguk Harvey Moeis di tahanan bila ingin merayakan bersama.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Hapus Foto Suami dari Instagram
Kepastian akan hal itu diungkap kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso yang mengaku belum tahu.
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | tribunnews,Tribunseleb |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |