Grid.ID - Hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis belakangan menimbulkan banyak polemik.
Pasalnya, suami dari Sandra Dewi itu hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Padahal, Harvey Moeis telah terbukti melakukan korupsi dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Atau hampir 300 triliun sendiri, dimana angka tersebut terbilang amat sangat fantastis.
Sontak saja, sindiran tajam pun mulai berdatangan.
Salah satunya yakni dari Sujiwo Tejo.
Dilansir dari postingan Instagram pribadinya, Kamis (26/12/2024), Sujiwo Tejo membahas soal uang korupsi Harvey Moeis dan hukuman yang diterimanya.
"Korupsi 300 T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung? Bagaimana IQ bangsamu ini?" tulis Sujiwo Tejo
Padahal, Harvey harusnya dihukum 54,17 tahun penjara menurut Sujiwo.
Namun entah karena suatu hal, Sujiwo Tejo mengaitkan pengurangan masa hukuman Harvey Moeis dengan PPN 12 persen.
Yang mana isu tersebut juga memang tengah ramai jadi buah bibir masyarakat.
Baca Juga: Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 T, Suami Sandra Dewi Ngaku Tak Bersalah: Papa Bukan Koruptor!
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka