Grid.ID - Hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis belakangan menimbulkan banyak polemik.
Pasalnya, suami dari Sandra Dewi itu hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Padahal, Harvey Moeis telah terbukti melakukan korupsi dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Atau hampir 300 triliun sendiri, dimana angka tersebut terbilang amat sangat fantastis.
Sontak saja, sindiran tajam pun mulai berdatangan.
Salah satunya yakni dari Sujiwo Tejo.
Dilansir dari postingan Instagram pribadinya, Kamis (26/12/2024), Sujiwo Tejo membahas soal uang korupsi Harvey Moeis dan hukuman yang diterimanya.
"Korupsi 300 T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung? Bagaimana IQ bangsamu ini?" tulis Sujiwo Tejo
Padahal, Harvey harusnya dihukum 54,17 tahun penjara menurut Sujiwo.
Namun entah karena suatu hal, Sujiwo Tejo mengaitkan pengurangan masa hukuman Harvey Moeis dengan PPN 12 persen.
Yang mana isu tersebut juga memang tengah ramai jadi buah bibir masyarakat.
Baca Juga: Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 T, Suami Sandra Dewi Ngaku Tak Bersalah: Papa Bukan Koruptor!
"Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN.
Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 sama dengan 54,17 kali 12 persen... IQ?)," terang Budayawan berusia 62 tahun itu.
Terakhir, Sujiwo Tejo tampaknya membuat ungkapan sarkas.
Yakni dimana pemerintah disebutnya lebih suka menarik pajak besar dari rakyat ketimbang merampas harta para koruptor.
"Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor.
Konsisten itu adiluhung, sangat luhur," tulis Sujiwo Tejo.
Sementara itu, sebelumnya Harvey Moeis didakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dilansir dari KompasTV, pihak jaksa penuntut umum juga sempat menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara 12 tahun.
Serta membayar uang denda Rp Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diketahui menjatuhi hukuman hanya 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis.
Harvey Moeis juga diminta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 M," kata Hakim Eko Aryaanto dikutip dari Kompas.com, Senin (23/12/2024).
(*)
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta