Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan kepada istrinya, Cut Intan Nabila.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 6 tahun penjara kepada Armor.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).
Dalam memutuskan, terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yang dimiliki majelis hakim.
Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah lantaran Armor seorang pubic figure sehingga seharusnya menjadi contoh yang baik.
Selain itu, perbuatan Armor terhadap Cut Intan Nabila bukanlah yang pertama kali.
Perbuatan Armor juga menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya.
Adapun pertimbangan yang meringankan adalah karena Armor bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Keikhlasan Cut Intan untuk memaafkan Armor juga dijadikan pertimbangan yang meringankan.
Nyesek, Anjing Bernama Pudding Setia Tunggu 9 Majikan yang Jadi Korban Tewas Pesawat Jeju Air, Begini Akhirnya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |