Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Agus Buntung atau IWAS kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Tersangka kasus pelecehan seksual itu mulai ditahan sejak Kamis (9/1/2025).
Melansir dari Tribunnews, ia akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Agus Buntung akan ditempatkan di ruangan khusus untuk lansia dan disabilitas.
Ia akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dengan narapidana lainnya.
Kini, korban kasus pelecehan seksual kembali bertambah.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi mengungkap hasil investigasi terhadap satu korban.
"Saat UPTD PPA Lombok Barat investigasi satu korban yang di Lombok Barat malah menemukan informasi satu lagi korban di sekolah yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Tantrum Usai Sehari Ditahan, Agus Buntung Kini Ditemani 14 Narapidana, Banyak Sesama Disabilitas?
Ia mengatakan bahwa saat ini pibaknya akan menunggu proses persidangan Agus Buntung selesai.
Setelahnya baru akan melakukan proses hukum terhadap korban anak-anak tersebut.
Source | : | tribunnews,Grid.ID |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |