Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Polisi mengungkap barang bukti yang digunakan tersangka Nanang Gimbal untuk membunuh Sandy Permana.
Menurut keterangan polisi, Nanang menggunakan pisau modifikasi untuk menewaskan aktor 45 tahun tersebut.
"Satu buah pisau yang digunakan oleh pelaku. Pisaunya adalah pisau besi yang dimodifikasi," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (15/1/2025).
Adapun polisi sudah melakukan olah TKP dan memeriksa setidaknya 7 saksi.
"Sudah diperiksa, ada tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan untuk klarifikasi," jelas Bambang.
Sebagai informasi, aktor Sandy Permana meninggal dunia pada Minggu (12/1/2025) pagi.
Baca Juga: Terungkap! Nanang Gimbal Langsung Potong Rambut Usai Tusuk Sandy Permana Demi Hilangkan Jejak
Sandy ditemukan tetangganya dengan kondisi tubuh bersimbah darah di dekat rumahnya di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun saat dibawa dan tiba di rumah sakit, nyawa Sandy sudah tak tertolong.
Sementara itu, Nanang terancam Pasal 354 KUHP dan atau 338 KUHP. Adapun, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(*)
5 Rekomendasi Drakor Mun Ka Young, Resign dari Pegawai Bank Kini Siap Jadi Pengacara Muda
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |