Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Kalian masih ingat dengan Dewi Soekarno?
Dewi Soekarno ternyata didenda Rp 3 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang.
Denda tersebut diberikan karena Dewi Soekarno baru saja PHK 3 karyawannya.
Dewi Soekarno adalah istri Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Ia menikah dengan Soekarno pada tahun 1962 pada usia 22 tahun dan memiliki seorang anak bernama Kartika Sari Dewi Soekarno.
Melansir dari Tribunnews, Ratna Sari Dewi Soekarno, atau Naoko Nemoto (84), yang dilaporkan oleh mantan karyawannya karena pemecatan sepihak, baru-baru ini diperintahkan oleh pengadilan buruh Jepang untuk membayar denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp3 miliar lebih), termasuk bunga, kepada dua mantan stafnya.
"Vonis itu bisa dikatakan sebagai "kekalahan total" bagi Nyonya Dewi. Pada kenyataannya, penyelesaian seharusnya dicapai seharga 6 juta yen. Namun, sebagai akibat dari "menolak" proposal mediasi, akhirnya dipaksa untuk membayar sejumlah besar 29 juta yen oleh pengadilan buruh," tulis Shinsuke Sakai wartawan Friday Digital 17 Januari 2025.
Kasus ini bermula pada Februari 2021, saat pandemi COVID-19 mulai melanda.
Ketika Dewi bepergian ke Indonesia, beberapa karyawan yang khawatir Dewi bisa terpapar virus corona memutuskan untuk bekerja dari rumah selama dua minggu setelah Dewi kembali.
Namun, Dewi marah besar dan mengirimkan email yang menginformasikan pemecatan terhadap dua karyawan tersebut, yakni A dan B.
Dalam email tersebut, Dewi menulis: "Aku juga marah padamu karena memperlakukanku sebagai patogen meskipun aku memiliki sertifikat negatif. Anda memiliki fobia corona. Saya tidak berpikir saya akan pernah datang ke kantor saya lagi karena saya tidak bisa bekerja dengan Anda yang menyakiti karakter saya. Aku tidak bisa bekerja denganmu lagi. Anda dapat yakin bahwa Anda tidak akan pernah melihat saya lagi."
Sinopsis Apple Cider Vinegar, Serial Netflix yang Terinspirasi dari Kebohongan Influencer Kesehatan
Source | : | Kompas TV,Tribunnews |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |