Grid.ID - Mulai tanggal 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg sudah tidak diperbolehkan lagi dijual di warung atau pengecer.
Tak lagi dijual di warung, gas elpiji 3 kg kini hanya bisa dibeli di pangkalan resmi atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kg atau gas melon dengan tujuan agar gas bersubsidi ini dapat tepat sasaran.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini untuk menekan potensi penyimpangan.
Dengan memperpendek rantai distribusi, diharapkan harga gas elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot.
Tetapi apabila pengecer ingin tetap menjual gas elpiji 3 kg, penjual harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui OSS, penjual bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjadi subpenyalur resmi Pertamina.
Menurut Yuliot, proses pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah karena sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan.
Sementara itu Pertamina juga wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dengan memperketat pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram ini diharapkan agar subsidi hanya diterima oleh orang yang berhak mendapatkannya.
Profil Saaih Halilintar, Adik Atta Halilintar yang Viral Usai Pamer Rumah Mewah Baru Seharga Rp 120 Miliar
Source | : | Kompas.com,Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Ayu Wulansari K |
Editor | : | Ayu Wulansari K |