Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Pria berinisial NK (61) diamankan oleh polisi atas dugaan kasus pelecehan pada Jumat (31/1/2025).
NK diketahui merupakan seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur.
Ia diduga melakukan pelecehan terhadap anak asuhnya sendiri.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu terungkap usai salah seorang korban melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual oleh pelaku.
Hal itu diungkap oleh Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga, Sapta Aprilianto.
"Kami sampaikan, salah satu panti asuhan di Surabaya telah terjadi tindak kekerasan seksual kepada anak asuhnya," ujar Sapta.
Sementara melansir dari Kompas.com, pemerintah menyebut panti asuhan milik NK tidak memiliki izin alias ilegal.
Diketahui tampilan panti asuhan tampak seperti rumah biasa.
Bahkan tidak ada papan penanda apapun.
Kini NK harus menjalani penyelidikan dan menanggung hukuman jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung Per 1 Februari, Ini Link untuk Cari Pangkalan Terdekat
(*)
Ahmad Dhani Sebut Dirinya Rutin Bayar Royalti Rp 50 Juta, Ari Lasso Malah Ngaku Jangan Percaya, Ini Alasannya
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |