Grid.ID - Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Melly Goeslaw, ikut menyoroti kasus tudingan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo.
Sebagaimana diketahui, Agnez Mo memang tengah berkonflik dengan musisi Ari Bias perkara lagu 'Bilang Saja'.
Agnez Mo digugat oleh Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut menyusul laporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Terbaru, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan putusan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melanggar hak cipta lagu 'Bilang Saja' karya Ari.
Agnez pun diminta membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari.
"Kalau denda tidak dibayarkan, maka yang dilecehkan bukan lagi Ari Bias, tapi pengadilan karena tergugat tidak melaksanakan yang diputuskan," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi hal tersebut, Melly Goeslaw sebagai pegiat musik Tanah Air pun ikut buka suara.
Selama 29 tahun jadi pencipta lagu, Melly mengaku baru menemukan kejadian seperti ini.
Menurutnya seseorang yang harus membayar royalti adalah penyelenggara acara dan bukan penyanyinya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Setahun Hubungi Agnez Mo Tak Ada Respon, Kini Pasrah Biarkan Ari Bias Tuntut Keadilan
"Saya lagi heran, dengan cerita temen tentang kasus pencipta lagu yg tuntut penyanyi karna penyanyi bawain lagu dia.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |