Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Lechumanan, merasa kliennya diperlakukan tidak adil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dia tak terima majelis hakim yang diketuai Sofia Tambunan memutuskan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution pada Kamis (6/2/2025) dilakukan tertutup.
Padahal, sejak awal ditetapkan majelis hakim bahwa sidang dibuka untuk umum.
Lechumanan pun menduga hakim telah menerima suap dari Hotman Paris Hutapea yang pada hari itu menjadi saksi.
"Ini lucu, di perkara Bang Razman cuman pencemaran busa tertutup untuk umum pas Hotman Paris datang," kata Lechumanan di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).
"Ada apa ini? Ini dugaan saya loh. Saya rasa ketua majelisnya main-main, patut diduga sudah terima sesuatu," lanjutnya.
Karena itu, Lechumanan meminta agar ketiga majelis hakim segera diperiksa.
Dia mendesak Komisi Yudisial agar segara menindaklanjuti dugaan adanya penerimaan suap terhadap ketiga hakim tersebut.
"Saya minta Komisi Yudisial periksa tiga majelis ini. Periksa, jangan tebang pilih!" ucap Lechumanan dengan tegas.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.
Bakal Rilis Lagu Ciptaan Marissa Haque, Janji Ikang Fawzi pada sang Istri Terpenuhi
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |