Grid.ID- Puasa di bulan Ramadan 2025 merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Islam memberikan keringanan bagi orang yang sakit dengan syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Selain itu, Allah SWT menegaskan bahwa Islam tidak membebani umatnya dengan sesuatu yang dapat membahayakan diri mereka.
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 286 menyatakan, "Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya."
Oleh karena itu, seseorang yang sedang sakit diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dengan ketentuan tertentu.
Aturan Konsumsi Obat saat Puasa Menurut Pakar
Staf Pengajar Departemen Anatomi, Histologi, dan Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), Annette d’Arqom dr MSc PhD, menjelaskan bahwa tidak semua jenis obat dapat membatalkan puasa.
Mengutip Tribun Batam, obat yang tidak membatalkan puasa yakni obat yang tidak diminum, seperti obat inhalasi (selama tidak tertelan), suntikan (bukan nutrisi), tetes mata, salep, dan obat kumur yang tidak tertelan.
Lebih lengkapnya, berikut beberapa jenis obat tidak membatalkan puasa yang telah disepakati dalam seminar medis-religius yang diselenggarakan di Maroko tahun 1977:
Baca Juga: Tidak Libur Satu Bulan Penuh, Berikut Jadwal Masuk Sekolah Selama Ramadan 2025
Kim Soo Hyun Nangis-nangis Bantah Pacari Kim Sae Ron saat Masih di Bawah Umur, Sang Aktor Ogah Minta Maaf?
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Irene Cynthia |