Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution resmi mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Komisi Yudisial.
Razman mengadukan majelis hakim ketua Sofia Tambunan dan dua hakim anggota lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dugaan pelanggaran ini terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Razman pada Kamis (6/2/2025).
Razman tak terima lantaran majelis hakim menetapkan sidang tertutup untuk umum ketika Hotman Paris diperiksa sebagai saksi.
Aduan tersebut dilayangkan Razman beserta tim kuasa hukumnya ke Komisi Yudisial pada Senin (10/2/2025).
"Kami diterima langsung oleh Bapak Deddy Isniyanto, S.H, M.A selaku utusan khusus atau yang diutus khusus oleh pimpinan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menerima pengaduan kami terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Ibu Sofia Tambunan bersama dua anggota majelis hakim lainnya," kata Razman kepada awak media setelah melakukan aduan.
Sebagai balasan, pihak Komisi Yudisial menyebut telah mengetahui permasalahan ini.
Razman dan tim hukumnya juga telah melengkapi berbagai alat bukti yang dapat mendukung aduan ini.
"Prinsipnya mereka sudah tahu apa yang terjadi dan surat kami pada hari Kamis itu juga sudah masuk di bawah pimpinan Bapak Lechumanan S.H,M.A dan hari ini surat juga masuk untuk melengkapi semua dokumen termasuk video-video ketika berlangsungnya sidang di PN Jakarta Utara," lanjut Razman.
Ketua tim hukum Razman, Lechumanan pun meminta Komisi Yudisial agar segera memeriksa ketiga majelis hakim tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sentil Vadel dan Razman yang Tunda Pemeriksaan: Tidak Patut!
Pihaknya menduga kuat majelis hakim telah menerima suap dari Hotman Paris Hutapea.
"Dugaan saya, majelis ini telah menerima sesuatu yang akhirnya dia berusaha melindungi korban dengan menutup sidang tersebut supaya tidak bisa diliput oleh media," ujar Lechumanan.
Atas aduan ini, Lechumanan menyebut Komisi Yudisial akan melakukan pengawasan terhadap jalannya sidang Razman vs Hotman.
"Kesimpulan tadi bahwa KY akan menurunkan tim untuk mengawasi persidangan. Berarti artinya mengawasi persidangan, mengawasi juga majelis hakim yang menyidangkan perkara," tandas Lechumanan.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.
Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
(*)
Masih Ingat Abay, Kakak Baim Cilik? Kini Banting Tulang Cari Nafkah Gantikan Posisi Sang Ayah
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |