Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aksi pengacara Razman Arif Nasution yang mengamuk di sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) turut disorot Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun mengecem aksi Razman dan tim kuasa hukumnya yang dinilai telah melecehkan marwah pengadilan.
"MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," demikian isi siaran pers Mahkamah Agung, Senin (10/2/2025).
"Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court)," lanjutnya.
Mahkamah Agung pun meminta Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk segera melaporkan kejadian ini.
Kemudian, Mahkamah Agung juga mengimbau agar Razman segera dilaporkan ke organisasi advokat yang menaunginya.
"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambungnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Resmi Adukan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/2/2025), Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |