Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani telah melaporkan dua orang di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025).
Dalam laporan pertama, Nikita Mirzani melaporkan pihak yang saat ini terlapor masih dalam lidik, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau UU ITE.
"Kasus pertama yaitu di LP 507, pelapor adalah NM sendiri sekaligus korban, untuk terlapor masih lidik. Yang dilaporkan adalah Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto 45, di UU ITE," kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, saat Grid.ID temui di kantornya, Rabu (12/2/2025).
Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani naik pitam usai seseorang mengunggah fotonya ke media sosial dengan wajah dan tubuhnya yang telah diganti dengan gambar hewan.
"NM melaporkan, karena wajah dan badan korban diganti dengan badan seekor hewan," jelas Nurma.
Baca Juga: Nikita Mirzani Polisikan Fitri Salhuteru, Tidak Terima Dituding HIV
Sementara itu, laporan kedua dilayangkan terhadap Fitri Salhuteru.
Ibunda Laura Meizani itu tidak terima usai dituding mengidap HIV.
"NM melapor karena melihat postingan melalui Instagram dengan kata-kata atau perkataan yang tidak baik. Yaitu dengan korban disebut positif HIV. Itu yang membuat NM kemarun datang ke Polres Jaksel," jelas Nurma.
Kini, laporan tersebut masih didalami tim penyidik.
Adapun saat ini Nikita Mirzani tengah menghadapi beberapa kasus, di antaranya dengan Razman Nasution, Vadel Badjideh, dan Reza Gladys.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |